Ayo Ekspor (Part 1)

10Mar08

Tulisan ini merupakan jawaban atas sekian banyak email yang penulis terima mengenai bagaimana kiat-kiat menembus ekspor untuk pengusaha yang belum kenal dunia ekspor. 

Semakin ketatnya persaingan usaha di dalam negeri serta tingginya nilai ekonomis sebuah produk di luar negeri menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha baik yang sudah mapan, menuju mapan maupun yang baru berencana jadi pengusaha untuk melirik pasar ekspor.

Dengan semakin banyaknya panduan – panduan, kiat – kiat ekspor yang tersebar, memudahkan akses para pengusaha calon eksporter memperoleh informasi seluk beluk dunia ekspor.Yang perlu digaris bawahi adalah menjadi eksporter tida harus selalu menjadi produsen, tapi bisa hanya sebagai penyalur atau yang biasa dikenal dengan sebutan trader atau broker.Berbagi pengalaman pribadi, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila berminat terjun di dunia ekspor atau menjadi eksporter.

Karena seluk – beluk dunia export itu cukup luas, maka pada kesempatan ini bahasan kita batasi hanya pada masalah perijinan dan tata cara ekspor. Masalah lain yang berhubungan dengan dunia ekspor lainnya akan dibahas pada kesempatan yang lain. 

1.     Perijinan

Hal penting yang wajib dimiliki oleh pengusaha yang berorientasi ekspor adalah perijinan usaha yang legal dan lengkap. Lengkap dalam arti sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Dalam hal kelengkapan dokumen ekspor, dokumen minimal yang wajib dimiliki adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), TDP ( Tanda Daftar Perusahaan). Mengenai SIUP, ada beberapa jenis surat ijin usaha, yang sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan.

Apabila pengusaha sudah memiliki ketiga dokumen diatas, maka kegiatan ekspor menjadi hal yang tidak mustahil dilakukan. Tetapi tidak menutup kemungkinan, adanya kegiatan pinjam ijin ekspor dalam pelaksanaan ekspor dikarenakan satu dan lain hal. Tetapi menurut hemat penulis, akan lebih menguntungkan apabila kegiatan ekspor dilakukan atas nama perusahaan kita sendiri. 

2.     Dokumen Ekspor

Kegiatan ekspor sendiri oleh pemerintah dibagi menjadi beberapa jenis, berdasarkan jenis barang yang diekspor yaitu ekspor umum, terkena Pajak Ekspor, mendapat kemudahan ekspor (ekspor dengan fasilitas), tertentu, dan barang re-ekspor yaitu barang ekspor yang disimpan di Tempat Penimbunan Barang dan harus dikembalikan ke negara asal.

Dalam hal kegiatan ekspor, langkah pertama yang wajib dilakukan oleh eksportir adalah melaporkan kegiatan ekspor tersebut ke pemerintah dalam hal ini Bea Cukai. Pelaporan dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Permohonan Ekspor (PE) sebelum barang dikirim ke pelabuhan muat baik melalui laut maupun udara. PEB dan PE ini berisi keterangan mengenai pemilik/penjual barang (Shipper), pembeli (buyer), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, pelabuhan tujuan, keterangan barang meliputi nama barang, jumlah, tonase, harga dan kode HS (harmonized system), jenis pembayaran, kode kantor bea cukai pelabuhan muat, nomor pengajuan, nomor container / seal, serta nomor invoice.

Apabila PE dan PEB telah disetujui oleh pihak Bea Cukai berarti kegiatan ekspor bisa dilanjutkan. Seiring dengan penerapan sistem Electronic Data Interchange (EDI), pengajuan PE dan PEB dilakukan secara online, dan hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki ijin atau nomor EDI. Dalam hal ini bagi perusahaan yang tidak memiliki access EDI, bisa memanfaatkan jasa perusahaan broker pelayaran baik forwarding maupun EMKL, sehingga mereka tidak perlu repot-repot mengurus sendiri dokumen ekspor di lapangan.

Dewasa ini, dengan semakin banyaknya perusahaan penyedia jasa pelayanan kepabeanan atau yang biasa dikenal dengan nama forwarder atau EMKL, eksporter cukup dengan memberikan Shipping Instruction (Instruksi Pengapalan), menyiapkan packing list, invoice serta dokumen perijinan perusahaan (NPWP, SIUP, dan TDP) kepada pihak forwarder atau EMKL. Sehingga, para eksporter hanya tinggal menunggu container datang ke gudang lalu memuati container dengan barang yang akan diekspor atau mengirim barang ke gudang forwarder atau EMKL, maka kegiatan ekspor bisa terlaksana.

Tetapi perlu diingat, bahwa ada beberapa jenis barang yang memerlukan dokumen pendukung untuk bisa diekspor, baik dokumen berupa sertifikat kesehatan, sertifikat mutu, surat karantina, fumigasi maupun surat keterangan asal (SKA). Sertifikat mutu, atau kesehatan atau analysis report diperlukan untuk barang – barang produk makanan,makanan olahan, atau consumable goods. Sedangkan sertifikat karantina tumbuhan (Phytosanitary certificate) diperlukan untuk barang-barang dari jenis tumbuhan baik yang diolah untuk makanan maupun tidak, misalnya rumput laut, olahan kayu, dll. Sedangkan sertifikat fumigasi diperlukan untuk barang-barang yang mengandung unsur kayu (wooden product), baik barangnya sendiri maupun palet pembungkusnya yang berasal dari produk kayu. Surat Keterangan Asal (SKA) atau certificate of origin diperlukan sebagai bukti bahwa barang yang diekspor adalah benar-benar berasal dari Indonesia.

Penjelasan mengenai dokumen-dokumen ekspor diatas itu merupakan penjelasan untuk jenis ekspor dengan jenis barang umum, yang bebas diperdagangkan melalui kegiatan ekspor. Sedangkan untuk ketentuan dokumen atas barang-barang yang terkena PE, mendapat fasilitas Ekspor, barang re-ekspor, dll, akan dibahas pada kesempatan yang lain.

Mudah-mudahan penjelasan singkat tersebut diatas bisa memberi sedikit wacana kepada para pengusaha pemula untuk bergerak menuju dunia ekspor yang cukup menjanjikan.

Kalau dalam penjelasan diatas masih ada yang salah atau kurang, penulis mohon maaf serta mohon juga masukan dan saran.(Dyu, 100308)



32 Responses to “Ayo Ekspor (Part 1)”

  1. 1 bagus

    Pak..container 20ft kira2 berapa yah panjang, lebar dan tingginya?

  2. 2 dayurai

    Terima kasih pak, sudah mampir. Ukuran container 20′ adalah sbb :
    ukuran luar : 20′-0” x 8′-0” x 8′-6” atau 6.058mx2.438mx2.591m,
    sedangkan ukuran dalam 19′-4 13/16”x 7′-8 19/32” x 7′-9 57/64” atau 5.898m x 2.352m x 2.385m.
    Tapi perlu diingat, ukuran ini bisa bervariasi pada setiap serial container. Untuk detail ukuran masing-masing container, bapak bisa baca di postingan Mengenal ukuran dan jenis container.

  3. hai

    dayu rai, kalo mo booking kontainer gmana caranya?
    kira2 biaya apa saja yang harus dikeluarkan jika mengirim menggunakan kontainer?
    gmana sistem pembayarannya?

    regard

  4. 4 dayurai

    Kalau anda mau booking container bisa langsung ke pelayaran / shipping line atau via forwarding, untuk mendapatkan freight ( ongkos pengapalan) yang terbaik ke pelabuhan tujuan . Sedangkan untuk pengaturan container dari depo ke gudang terus ke pelabuhan anda bisa menggunakan jasa EMKL atau bisa secara paket dengan freight melalui perusahaan forwarding.

    Item biaya Freight biasanya meliputi THC (Terminal HAndling charge), Freight, BAF / FAF ( Bunker/Fuel Adjustment Factor), Document fee, atau faktor biaya lain tergantung negara tujuan.

    Sedangkan biaya EMKL atau land trasportation meliputi biaya trucking, biaya pengurusan dokumen ekspor (PE/PEB), biaya handling container di pelabuhan dan depo.

  5. 5 Hendra

    dayurai..minta bantuainnya nih, bisakah dayurai memberikan gambar jenis2 container?

    perhatian dan bantunnya, saya ucapkan terima kasih.

  6. 6 dayurai

    Maaf Pak Hendra, saya tidak punya gambar – gambar container, karena biasanya pada dinding-dinding luarnya akan nampak tulisan atau logo pelayaran pemiliknya, nanti saya dikira iklan pelayaran tertentu. tapi kalau Bapak ingin melihatnya, Bapak bisa kunjungi situs resmi pelayaran-pelayaran dunia yang ada, misalnya evergreen, maersk sealand, hanjin, dll ( tapi ini bukan promosi lho)
    Mau ekspor apa pak?

  7. 7 novi

    Numpang nanya, untuk biaya ijin ekspor, total keseluruhannya berapa ya? (biaya resmi & tidak resmi)

    • 8 dayurai

      Kalau ijin ekspor sih sebenarnya gak bayar, cuma kita harus bayar jasa pengurusan dokumen ekspor dan penanganan container dari depo ke gudang sampai masuk pelabuhan lagi. semua tergantung jarak gudang dari pelabuhan, serta dokumen pendukung yang diminta.

  8. 9 Tary

    DAYURAI, Mohon bantuan donk. bisa kasi tau saya tentang cara pengisian dokumen ekspor secara lengkap. misalnya cara pengisian Job Order, PE, PEB, Bill Of lADING. DLL. Makashi

    • 10 dayurai

      Job order, PE, PEb harus dibuat oleh petugas yang memgang data entry untuk PPJK berdasarkan data barang yang diekspor, Bill of lading dibuat oleh peruahaan pelayaran berdasarkan data barang ekspor. semua harus jelas siapa pengirim, penerima, negara tujuan jenis barang, jumlah, berat serta nilainya.

  9. Selamat siang pak. Kalau mau ekspor kelapa apakah dibutuhkan dokumen pendukung? Apa namanya dan kepengurusannya bagaimana?

    Atas perhatiannya diucapkan banyak terima kasih.

  10. 12 akbar

    kalo barang udah sampai tujuan,barang itu boleh diambil lagi tidak?

  11. 13 Radjali

    Maaf pa saya mau tanya syarat2 untuk pengiriman kelapa yang telah dibuang serabutnya..jika bisa dieksport apa saja syarat2nya…mohon informasi.terima kasih

    • 14 dayurai

      Yang pasti bapak harus urus sertifkat phytosanitary di kantor karantina tumbuhan, dokumen lainnya seperti dokumen ekspor lainnya.

  12. 15 devy

    saya mau tanya, apa saja yang akan terjadi ataupun dampak yang akan terjadi jika dokumen ekspor tersebut, tidak lengkap..entah karena lalai ataupun sebab lainya..mohon penjelasanya secepatnya.. saya tunggu balasnya.thx

    • 16 dayurai

      Devy.. ketidaklengkapan dokumen eksport apapun alasannya tetap berresiko. Artinya, kekurang dokumen eksport bsia berakibat timbul masalah, tergantung jenis dokumen apa yang tidak dilengkapi. Ketidaklengkapan dokumen bisa membuat kita kita tidak bisa mencairkan LC di bank apabila pembayaran melalui LC (Letter of Credit), bisa juga kita tidak mendapatkan fasilitas atau resitusi pajak dari pemerintah bila kita perusahaan yang mendapat fasilitas ekspor/impor dan keringanan pajak, atau yang lebih parah, buyer kita akan kesulitan melakukan clearance barang apabila dokumen tersebut mutlak dibutuhkan untuk pengeluaran barang dari pelabuhan di negara tujuan.Tetapi, anda tetap bisa menyusulkan kekurang dokumen tersebut secepatnya sebelum kapal tiba di negara tujuan, hanya pengurusannya mungkin lebih rumit. Memangnya dokumen ekspor apa yang ketinggalan?

  13. 17 I Ketut Sukasta

    Dear Dayurai,

    Tolong bantu saya untuk informasi Prosedur & Documentasi Ekspor Rumput Laut.

    Terimakasih atas bantuan dan kerjasamanya .

    • 18 dayurai

      Salam pak Ketut,

      Pada dasarnya prosedurnya sama dengan ekspor yang lainnya, seperti PE, PEB, BL, Invoice dan PAcking List, hanya saja Bapak memerlukan sertifikat Phytosanitary / karantina tumbuhan. Kalau Bapak berkenan, saya siap bantu atur ekspor Bapak di surabaya, kebetulan saya biasa membantu pengurusan ekspor rumput laut teman-teman eksporter dari luar pulau jawa di Surabaya. Teman-teman eksporter tinggal kirim barang ke gudang kami,beri data lengkap buyer, harga, P/O dan Bapak tinggal duduk manis menunggu pembayaran dari Buyer Bapak. Kerahasiaan data buyer sepenuhnya kami jamin. Selain itu kami juga menerima jasa pengepresan rumput laut. Rumput laut dikirim ke gudang kami, kami kemas 100kgs/ bal atau sesuai permintaan, kami bersihkan atau keringkan kalau memang kondisi barang belum memenuhi syarat ekspor.
      Anyway, silahkan bapak kontak saya apabila masih ada hal-hal yang perlu ditanyakan. Selamat ekspor.

      • 19 wan

        saya tertarik dengan penawaran jasa pengeringan rumput laut sampai dokumen eksporx, mohon alamat jelasnya dimana?terima kasih.

      • 20 dayurai

        salam,
        Kami di surabaya, kami welcome untuk bisa bekerja sama dengan siapapun termasuk anda.

  14. 21 mbramantya

    Mba Dayurai

    EMKL itu sendiri singkatan dari apa ya?

    • 22 dayurai

      Mas Bram,
      EMKL itu singkatan dari Ekspedisi Muatan Kapal Laut, mereka biasanya memberikan jasa pengurusan container dari depo pelayaran dikirim ke gudang pengirim barang hingga container masuk ke pelabuhan dan tentunya mereka juga yang mengurus segala dokumentasi yang diperlukan dalam kegiatan ekspor dan impor di bea cukai.

  15. 23 Salma

    Salam Pak,
    Senang sekali membaca blog ini, sy salma di bogor dan saya mulai ekspor beberapa komoditi damar dan kayu manis. Oh ya pak, sy beli kayu manis di padang, muat ekspor di jakarta, di mana harus bikin phytosanitary nya dan berapa biaya adm nya ? Makasih ya. Untuk rekan eksportir lain, semangat ya, proses ekspor tidak menakutkan kok.

    • 24 dayurai

      Selamat mbak atas usahanya. Phytosanitary biasanya dibuat di pelabuhan muat meski asal barang bukand ari pelabuhan muat, tapi ada juga yang membuat phytosanitary di daerah asal barang. Sebagai referensi, misalnya barang kami ambil dari sulawesi tetapi di surabaya kami juga melakukan proses sortir dan packing, maka kami biasanya membuat phytosanitary di surabaya sebagai pelabuhan muat dimana barang kami disurvey oleh petugas di gudang kami di surabaya. Tetapi, ketika barang kami ambil langsung dari sulawesi dengan container yang sama akan diekspor, phytosanitary kami urus di sulawesi, karena proses pengecekan sample dilakukan di gudang tempat barang dimuat.
      Mengenai biaya, biasanya dihitung berdasarkan berat barang, ada tarif khusus yang ibu bisa tanyakan di kantor karantina tumbuhan. Tarif tersebut bisa juga berdasarkan lokasi tempat muat barang, jauh dekatnya dari pelabuhan karena menyesuaikan dengan biaya transport petugas yang akan mengecek barang ibu di gudang.
      Sekali lagi selamat atas usaha ibu, ekspor tidak serumit yang kita bayangkan, betulkan?

  16. 25 andra

    Blog yang simple tapi sangat bermanfaat….

    • 26 dayurai

      Andra,
      salam.. ini hanya blog sebagai penawar lelah dan sharing pengalaman. Terimakasih sudah mampir.

  17. 27 fuad

    Mohon info…
    Saya ada melihat satu produk (produk mie) di negara Timur tengah yang sangat baik penjualannya.
    saat ini saya ingin mengekspor (barang tersebut dari jakarta) secara pribadi,
    Pertanyan
    1. apakah saya bisa membeli tanpa melalui distributor?
    2. apakah saya bisa melakukan ekspor barang tersebut secara perorangan?
    3. jika saya tidak memiliki perusahaan bagaimana saya bisa mengirim? kebetulan yang ada di negara timur tengah adalah bagian dari keluarga saya, jadi dijakarta saya akan beli melalui cash.
    4. bisakah anda menjelashkan saya tahapan apa yang saya mulai?(apakah urus surat terlebih dahulu atau hubungi bagian forwader, atau apa yang terbaik)
    5 apa anda bisa membantu saya, jika tidak bisakah anda memberikan solusi dimana perusahaan atau agaen yang sekiranya bisa membantu saya

    • 28 dayurai

      Salam sukses Pak,
      1. Sepertinya kalau produk mie ( saya tahunya merk tertentu ya Pak) harus melalui distributor wilayah tempat barang kita kirim ( untul lokal Wilayah Indonesia). Saya pernah mencoba beli dari distributor wilayah tempat tinggal saya, untuk saya kirim ke luar pulau. pada awal semua berjalan lancar, sampai akhirnya pembelian saya dipending karena ada protes dari distributor tujuan pengiriman mie saya.
      2. Seharusnya anda memiliki bendera/perusahaan yang mempunyai legalitas ( NPWP, SIUP, TDP)
      3. Maaf saya tidak bisa jelaskan disini, saya akan email ke Bapak, mengenai pertanyaan no, 3, 4, 5.

      salam,

  18. selat siang Pa’ dayurai
    terus terang saat ini saya kesulitan dan kewalahan untuk permintaan ekspor
    ke negara tujuan pelabuhan Busan, Korea selatan,
    sementara itu sy betul2 blank tentang ekspor komoditas rumput laut..
    smentara kolega saya disana tidak melakukan survey lokasi namun atas dasar kepercayaan saja..mohon bantuannya, untuk lebih jelasnya, saya minta kontak personnya…terima kasih atas bantuannya

  19. 31 Budi

    Salam Kenal Pak Dayurai,

    Wah.. Benar2 bermanfaat situs yang bapak buat.
    Kebetulan saya punya teman di luar negeri dan tertarik untuk membeli barang dari negeri kita seperti sepatu dan olahan tekstil.
    Menurut bapak apa yang harus saya lakukan pertama kali karena kebetulan masih pemula.
    Dan bagaimana cara mengekspornya karena yang saya tau karena birokrasi di indonesia itu selalu di persulit.

    Terima Kasih banyak sebelumnya.

    Salam

    Budi

    • 32 dayurai

      Terima kasih pak sudah mampir
      setahu saya untuk sepatu dan olahan tekstil ada yang memakai sistem kuota untuk negara tujuan tertentu.
      Untuk memulai ekspor, yang pasti Bapak harus punya legalitas perusahaan yang akan dipakai sebagai identitas pengurusan ekspor, tapi jangan kuatir, ada cara lain yang bisa kita pakai, kalau memang belum punya bendera. saya akan email bapak secara khusus mengenai hal ini. salam.


Tinggalkan Balasan ke fuad Batalkan balasan